Komisioner Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, KPU: Semua Keputusan Dibuat di Rapat Pleno
Mengenai adanya kekhawatiran apa yang disampaikan Hasyim itu membuat para kader partai itu resah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, pada Senin (16/4/2018).
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan apa yang disampaikan Hasyim mengenai rencana menindaklanjuti putusan PTUN sudah sesuai kesepakatan di rapat pleno KPU RI.
Lembaga penyelenggara pemilu itu memproses dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Komisi Yudisial (KY) dan rencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami berpandangan begini pak ketua, pak Hasyim atau siapapun anggota KPU, itu menyampaikan atas keputusan rapat pleno. Jadi tujuh anggota KPU RI akan ikut bertanggung jawab," tutur Wahyu, ditemui di kompleks parlemen, Senin (16/4/2018).
Baca: Sekjen PKPI Laporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
Saat membuat keputusan melalui rapat pleno, dia menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim PTUN DKI Jakarta.
Sementara itu, mengenai PK akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Jadi, kami belum memutuskan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Kami baru mempertimbangkan melaporkan. Jadi belum melaporkan. Tindak lanjut atas pertimbangan itu apa? Kami akan membuat kajian, kami akan berkonsultasi dengan KY," kata dia.
Mengenai adanya kekhawatiran apa yang disampaikan Hasyim itu membuat para kader partai itu resah.
Sebab ada kemungkinan calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan PKPI batal, apabila rencana upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh KPU ke MA dikabulkan.
Menurut Wahyu, belum ada pembahasan terkait nasib caleg dari partai yang dipimpin Hendropriyono itu. Pembahasan di rapat pleno baru mempertimbangkan akan melaporkan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim
"Tetapi memang tidak ada bahasan bahwa caleg-calegnya nasibnya tidak jelas, tidak ada. Keputusan pleno baru mempertimbangkan akan melaporkan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI sudah menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2019 pada Jumat (13/4/2018). Ini merupakan upaya menindaklanjuti putusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan PKPI mengenai penetapan parpol peserta pemilu 2019.
Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak serta merta memuluskan jalan partai yang digawangi Hendropriyono itu sebagai peserta. Sebab, di satu sisi KPU RI berencana melaporkan majelis hakim PTUN ke KY. Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Nasrifal, serta hakim anggota M. Arief Pratomo dan Unun Pratiwi.
Mereka akan dilaporkan, karena diduga telah melanggar kode etik. Untuk itu, KPU RI akan berkoordinasi dengan KY untuk kemudian membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di PTUN.
Selain itu, KPU RI mempertimbangkan pengajuan PK ke MA atas putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT. Namun, sebelum mengajukan PK, KPU RI akan mencari alat bukti baru untuk diajukan sebagai bahan mengajukan upaya hukum luar biasa.
Akhirnya, PKPI melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Hasyim dilaporkan kuasa hukum Imam Anshori Saleh bernama Reinhard Halomoan. Ia mengaku mendapat kuasa dari Imam untuk melaporkan Hasyim.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 16 April 2018. Hasyim disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.