Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Pertimbangkan Keringanan jika Ke-38 Anggota DPRD Sumut Kooperatif Saat Diperiksa

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus ini koperatif agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," jelas Febri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Bakal Pertimbangkan Keringanan jika Ke-38 Anggota DPRD Sumut Kooperatif Saat Diperiksa
Fitri Wulandari
Juru Bicara Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho agar kooperatif.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan, apabila para tersangka bisa bekerjasama dengan penyidik dalam memberikan keterangan para penyidik, pihaknya tidak akan segan untuk meringankan tuntunan.

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus ini kooperatif agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," jelas Febri saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).

Baca: Gelar Aksi Damai Tolak Eksekusi, Pedagang Pasar Kemiri Muka Sampai Minta Tolong ke Jokowi

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.

KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.

Baca: Sandi Bakal Tindak Tegas Calo Pendaftaran Rumah DP 0 Rupiah

Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas