KPU Sayangkan Rencana PKPI Lapor Ketua dan Komisioner KPU ke Polisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan, menyayangkan rencana pelaporan itu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berencana melaporkan KPU RI kepada instansi Polri.
Rencana tersebut merupakan dampak dari upaya KPU RI memproses dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Komisi Yudisial (KY) dan rencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan, menyayangkan rencana pelaporan itu.
Baca: Merasa Diintimidasi, PKPI Berencana Laporkan KPU ke Kepolisian
Menurut dia, rencana KPU RI mengajukan upaya hukum luar biasa adalah hak yang dimiliki lembaga yang dinauinginya tersebut.
"Kami sayangkan sebab terkait proses yang kami tempuh menjadi hak lembaga KPU. Kami berusaha memaknai sebaik mungkin," tutur Viryan, saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).
Berdasarkan aturan, dia menjelaskan, langkah yang dilakukan KPU RI itu sesuai regulasi.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil pengusutan KY mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan tingkah perilaku hakim yang menangani gugatan PKPI di PTUN DKI Jakarta.
Setelah menerima hasil dari KY, pihaknya akan menyerahkan laporan tersbeut bersama dengan berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.
"Dari sisi regulasi kami tempuh yang MA itu diperbolehkan. Terhadap opsi itu akan kami pertimbangkan salah satunya mendapat masukan KY. Yang laporkan ke KY. Dari KY, kami mendapat masukan ke MA. Masukan dari KY yang buat ke MA belum," kata dia.
Baca: Baasyir Berobat ke RSCM, Petugas Rumah Sakit Sempat Kewalahan Cari Kursi Roda
Dia menambahkan setiap keputusan dari lembaga peradilan ada konsekuensi untuk dijalankan. Dia mencontohkan, seperti putusan Bawaslu RI yang mengabulkan permohonan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB).
Semula, partai yang dikomandani Yusril Ihza Mahendra itu mengajukan gugatan setelah KPU RI menyatakan PBB Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pemilu 2019.
"Konsekuensi dari setiap putusan harus dihormati. Seperti kemarin misalnya kita awalnya partai ada 18 sudah ditetapkan. Kemudian ada lagi putusan Bawaslu menjadi 19 kemudian ada PTUN 20 kan tinggal menyesuaikan. Saya pikir, kami berpegang pada aturan yang berlaku. Apa yang jadi masalah kan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.