Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU Nilai Pengaturan untuk Larang Koruptor Daftar Caleg Tak Bertentangan dengan UU Pemilu

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU, Rumadi Ahmad mendukung langkah lembaga penyelenggara pemilu itu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in PBNU Nilai Pengaturan untuk Larang Koruptor Daftar Caleg Tak Bertentangan dengan UU Pemilu
Ist/Tribunnews.com
Dr Rumadi Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) yang salah satu isinya melarang mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif di berbagai tingkatan.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU, Rumadi Ahmad mendukung langkah lembaga penyelenggara pemilu itu.

Meskipun larangan mengenai narapidana korupsi dilarang mendaftar sebagai caleg tidak diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun kata dia, pengaturan yang melarang koruptor menjadi caleg tidak bertentangan dengan undang-undang itu.

“Bahkan, hal tersebut bisa dikatakan memperkuat spirit UU Pemilu dan semangat pemberantasan korupsi yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime,” kata Rumadi, Senin (15/4/2018).  

Baca: Pelaporan Amien Rais Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana

Dia menduga, norma ini sengaja dibaikan di UU Pemilu karena banyaknya anggota DPR/DPRD yang terjerat kasus korupsi.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, kata dia, memperbolehkan koruptor menjadi caleg karena tidak diatur di UU Pemilu mencederai perasaan keadilan masyarakat.

Dia menjelaskan, orang-orang yang sudah melakukan korupsi, sudah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap, adalah orang yang nyata-nyata tidak bisa menjaga amanat, melakukan kejahatan.

Walaupun, mereka sudah menjalani hukuman dan hak politik tidak dicabut, bukan berarti mereka bisa menduduki jabatan publik yang statusnya disamakan dengan warga negara yang tidak pernah melakukan kejahatan korupsi.

“Pelarangan orang yang pernah terlibat dalam tindak pidana untuk menduduki jabatan publik tertentu merupakan hal biasa. Karena itu, DPR, terutama Komisi II, dan  pemerintah seharusnya memberi dukungan atas PKPU terkait dengan posisi koruptor ini,” kata dia.

Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu menunjukkan komitmen memberantas korupsi.


Dia melihat, memberikan peluang bagi koruptor untuk menjadi caleg, menunjukkan rendahnya komitmen pemberantasan korupsi.

Apabila, PKPU dianggap bermasalah karena membuat norma baru yang tak ada di UU Pemilu, jalan yang bisa ditempuh merevisi terbatas UU Pemilu atau membuat Perppu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas