Penjual Miras Oplosan Bisa Dijerat Penjara Seumur Hidup
Mabes Polri secara tegas menyebut pelaku maupun penjual miras oplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM - Mabes Polri secara tegas menyebut pelaku maupun penjual miras oplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan dengan UU tersebut, maka pelaku dan penjual miras oplosan dapat dijerat hukuman penjara seumur hidup.
"Ini kita sedang rancang konstruksi hukumnya, karena untuk yang terbukti yang sekarang meninggalnya orang, kita kenakan UU pangan UU nomor 18 tahun 2012," ujar Setyo, di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Hukuman berat hingga seumur hidup, kata Setyo, siap dikenakan bagi yang memperjualbelikan bahan makanan yang ternyata diketahui membahayakan.
Selain itu, penjual miras oplosan juga dapat diancam pasal 204 KUHP tentang memperjualbelikan makanan yang menyebabkan kematian.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Tak berbeda jauh, jenderal bintang dua ini mengatakan ancaman hukuman pasal itu juga menjerat pelakunya dengan hukuman seumur hidup.
"Kemudian bisa diancam juga Pasal 204 KUHP ancamannya juga bisa sampai seumur hidup, tapi kalau Pasal 204 itu dia memperjualbelikan makanan yang bisa mengakibatkan orang meninggal dunia itu bisa dikenakan," ungkapnya.
Simak videonya di atas.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.