Saksi Beberkan First Travel Cantumkan Klausul Pembatalan Berangkat Umrah 5 Kali
Abdul merinci maksut isi perjanjian SKUP soal penundaan sebanyak lima kali keberangkatan calon jemaah.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi meringankan terdakwa, Abdul Salam mengungkapkan dalam surat Syarat Ketentutan Umrah Promo (SKUP) ada ketentuan penundaan keberangkatan jemaah yang bisa ditunda sebanyak lima kali.
Hal itu diungkapkan Abdul saat persidangan ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
Baca: Inilah Nama Indah Bayi Laki-laki Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi
"Di dalam formulir ada disebutkan sebuah ketentuan bahwa boleh ditunda sampai lima kali," kata Abdul Salam.
Abdul merinci maksud isi perjanjian SKUP soal penundaan sebanyak lima kali keberangkatan calon jemaah.
"Seumpamanya gini kalau misalnya enggak bisa berangkat ada masalah apa, selama lima kali gitu bisa ditunda," terang Abdul.
Selain itu, Salam menyebut penjelasan terkait penundaan keberangkatan sampai lima kali tersebut tidak ada jenjang waktu yang ditentukan oleh pihak First Travel.
"Tidak ada (jenjang waktu)," terang Abdul.
Semantara itu, saksi yang rencananya dihadirkan dua orang oleh kuasa Hukum terdakwa. Namun, ketua paguyuban umrah, Nadir berhalangan hadir di persidangan.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.