Di Dalam Penjara Novanto Perbanyak Doa
Dirinya hanya lebih memperbanyak berdoa untuk keadilan. Hal itu dikatakan oleh istri Novanto, Deisti Astriani Tagor usai menjenguk suaminya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang vonis pengadilan yang akan diketok pada Selasa (24/4) mendatang, tidak banyak hal yang dilakukan oleh Setya Novanto selama di Rumah Tahanan K4 KPK.
Dirinya hanya lebih memperbanyak berdoa untuk keadilan. Hal itu dikatakan oleh istri Novanto, Deisti Astriani Tagor usai menjenguk suaminya.
"Lebih perbanyak doa saja sih tadi. Ya saya juga doakan juga yang terbaik buat Bapak," katanya kepada Tribun, Jakarta, Senin (16/4).
Diungkapkan olehnya, terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik itu, kini sudah lebih tenang menghadapi proses hukum.
Tidak banyak hal yang dibicarakan selama menjenguk suaminya. Deisti hanya mengatakan, sempat membawa makanan kesukaan Novanto.
"Hanya bawa makanan saja tadi. Tidak banyak curhat juga kok tadi. Bapak sudah lebih tenang sekarang," ucapnya.
Mengenakan baju berwarna hitam dan putih, Deisti juga segera meninggalkan rumah tahanan karena harus menjadi saksi dalam persidangan dokter Bimanesh sebagai saksi.
Pengadilan Tindak Tipikor Jakarta mengagendakan sidang putusan atau vonis untuk terdakwa perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) pada Selasa, 24 April 2018.
Pada persidangan sebelumnya, Setya Novanto sempat membacakan pledoi dengan haru dan menangis.
Dalam Pledoinya, Setya Novanto menegaskan dirinya bukanlah orang yang sepenuhnya mengintervensi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan intervensi ataupun usulan pembiayaan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional tahun anggaran 2011-2013 dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau melobi orang lain," ucap Setya Novanto.
Menurut Setya Novanto, sumber pembiayaan penerapan e-KTP merupakan pinjaman dari luar negeri. Lalu pada akhir November 2009, pemerintah mengusulkan pembiayaan menjadi APBN murni.
Usulan tersebut, kata Setya Novanto dilakukan melalui pemerintah dalam hal ini Mendagri Gamawan Fauzi dengan mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Bapennas.Terakhir Setya Novanto kembali menegaskan kalau dirinya bukanlah orang yang sepenuhnya mengintervensi proyek e-KTP.
"Menunjukkan bagaimana peranan pemerintah dalam memproses anggaran, sementara peran DPR hanya sebatas memberi persetujuan," singkatnya.
Menanggapi pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Setya novanto dan kuasa hukumnya di sidang kali ini, Jumat (13/4), tim Jaksa langsung menolak seluruh pleidoi Setya Novanto dan tim penasihat hukumnya.
"Bahwa argumen yang diajukan kuasa hukum, kami anggap enggak pas, tidak tepat. Jadi kami menolak semua pembelaanya," tutur Jaksa KPK, Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa berharap hakim pengadilan dapat mengabulkan seluruh tuntutan kepada Novanto, yakni, hukuman penjara 16 tahun, serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar USD 7,435 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.(tribun/ryo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.