Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Periksa Ketua Tim Pengadaan Pesawat Maskapai Citilink
Kali ini, penyidik memeriksa Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink sebagai saksi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari PT Rolls-Royce.
Kali ini, penyidik memeriksa Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar (ESA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.