Komnas HAM Sebut Data Pemilih Bukan Masalah Warga
Komnas HAM mengkhawatirkan dampak kisruhnya data pemilih pada Pemilihan Presiden (PIlpres) 2019 dan Pilkada Serentak
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkhawatirkan dampak kisruhnya data pemilih pada Pemilihan Presiden (PIlpres) 2019 dan Pilkada Serentak.
Menurut Wakil Ketua Komnas HAM, juga Ketua Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM, Hairiansyah, secara de facto masyarakat yang tidak memperoleh hak pilihnya tetap merupakan warga negara cukup umur yang memiliki masalah administrasi akibat regulasi persyaratan kepemilikan KTP elektronik.
"Kementerian Dalam Negeri jangan hanya bilang dia tidak memenuhi syarat untuk didata sebagai pemilih, tidak seperti itu, karena secara de facto mereka ada sebagai warga negara," ungkap Wakil Ketua Komnas HAM, juga Ketua Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM, Hairiansyah saat jumpa pers, di Menteng, Jakarta , Senin (16/4/2018).
Hairiansyah menyebut masalah pendataan pemilih ini merupakan masalah administrasi yang menjadi tanggung jawab negara, bukan penduduk sebagai individu.
Baca: Pemprov DKI Berencana Bangun Kembali Kampung Aquarium Tahun Ini
"Karena kewajiban ada pada negara, seperti di Undang-Undang dipastikan ini menjadi kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara terdaftar juga memiliki single identity number itu," ungkapnya.
Apabila problem pendataan ini tidak segera dirampungkan, dikhawatirkan akan berdampak pada tahapan Pileg dan Pilpres serentak di 2019 yang cukup krusial.
Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah merupakan wilayah yang cukup potensial, dan data pemilihnya juga cukup besar, wilayah-wilayah itu hampir 50% data pemilihnya digunakan untuk ajang tersebut.
"Kita mengintervensi sebelum proses itu final. Jadi soal data pemilih sementara, sebelum masuk DPT, kita mengingatkan kalau ini ada problem soal data pemilih," pungkas Hairiansyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.