KPAI: Pernikahan Anak di Bawah Umur Melanggar Hak Anak
"KPAI menilai perkawinan anak ini melanggar hak anak," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti di KPAI, Menteng, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perkawinan anak melanggar hak anak.
Hal tersebut, terkait adanya permintaan dua sejoli siswa SMP di Sulawesi yang minta untuk dinikahkan,
"KPAI menilai perkawinan anak ini melanggar hak anak," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti di KPAI, Menteng, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Baca Berita Terkait: Ingat 2 Bocah SMP yang Minta Nikah Karena Takut Tidur Sendiri? Akad-nya Batal Gara-gara Hal Ini
Hak Anak yang dilanggar meliputi hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak mengembangkan diri.
"Paling tidak hak itu meliputi hak pendidikan, hak kesehatan kualitas kesehatan tertinggi itu pasti tidak didapat," ujar Retno.
"Ketiga adalah hak anak untuk tidak memiliki potensi pengembangan diri, ini kan sudah sibuk ngurus anak," katanya.
Retno mengatakan perkawinan anak merupakan salah satu penyebab kekerasan dalam rumah tangga.
"Anaknya sampai meninggal itu kan dilakukan oleh pasangan muda," katanya.
Ia berharap tidak akan lagi terjadi hal seperti ini untuk meningkatkam kualtias hidup dan sumber daya manusia
"Kita berharap ke depan sebenarnya demi meningkatkan kualitas hidup dan kualitas sumber daya manusia harusnya tidak seperti ini, ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.