Tangis Orang Tua Korban Bom Samarinda: Anak Saya Masuk Ruang Operasi 28 Kali
Tangisan Marsiana pecah dipersidangan saat menceritakan anaknya harus melakukan operasi luka bakar
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Jaksa menghadirkan 4 orang saksi yang merupakan korban Bom Samarinda.
Dalam persidangan, Marsiana Tiurnovita, salah satu saksi korban bom Samarinda tak kuasa menahan tangis saat menceritakan anaknya Alfaro Sinaga yang hingga saat ini masih menjalani proses pengobatan paska ledakan di Gereja Oikumene Samarinda pada 13 November 2016 lalu.
Tangisan Marsiana pecah dipersidangan saat menceritakan anaknya harus melakukan operasi luka bakar dibagian kepala anaknya akibat ledakan bom Samarinda.
"6 bulan kita masih operasi. Anak saya menjalani 28 kali masuk ruang operasi. 6 kali tempel kulit. Terakhir, semua itu bulan 12 (Desember 2017) saya bawa ke Kuala Lumpur karena informasi dari dokter rambut anak saya tidak bisa tumbuh lagi," ucap Marsiana Tiurnovita sambil bercucuran air mata.
Marsiana mengungkapkan saat ini anaknya telah masih harus melakukan operasi tempel kulit dibagaian kepala serta tempel rambut.
"Masih proses untuk pemasangan balon, mungkin akhir April 2018bakan operasi untuk pasang 3 balon lagi," ucap Marsiana Tiurnovita.
Meski dia pernah dibantu oleh pemerintah terkait biaya operasi anaknya, namun Marsiana mengaku masih mengalami kendala dalam biaya operasi lanjutan anaknya di Kuala Lumpur.
"Jujur saya butuh dana. Untuk operasi kedua ada bantuan dan untuk selanjutnya saya masih mencari. Saya harus operasi terakhir ketiga," ucap
Selain itu, Marsiana mengatakan hingga kini anaknya masih trauma.
Pasalnya, Alfaro Sinaga akan menjerit bila mendengar suara ledakan keras.
"Kalau mendengar suara keras itu langsung menjerit. 'Aduh mama," ucap Marsiana.
Diketahui, Aman Abdurrahman didakwa pasal berlapis karena diduga menjadi aktor intelektual teror bom Thamrin dan sejumlah aksi terorisme dalam rentang waktu 2008 hingga 2016.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, dalam dakwaan sekunder, Aman Abdurrahman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.