Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp 20 Juta
Salah satunya adalah dengan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20 juta.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Maraknya travel-travel perjalanan umrah bodong yang merugikan masyakarat hingga triliunan membuat Kementerian Agama berupaya mengatur ulang berbagai kebijakan terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Salah satunya adalah dengan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20 juta.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.
Baca: Kontrak Pemeliharaan Baru Diteken, Jembatan Babat Lamongan Ambruk, Berikut Foto-fotonya
Baca: Ditemukan 9 Bunker Zaman Jepang di Kaki Suramadu
“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta,” terang Arfi di Jakarta, pada Selasa (17/04/2018).
Menurut Arfi, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU, terkait layanan kepada jemaah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal
“BPIU Refenresi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.
Bagi PPIU, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal.
“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” jelasnya.
Arfi menuturkan biaya referensi dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, termasuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.
“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tuturnya.
“Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi,” lanjutnya.
Arfi menegaskan, terbitnya KMA BPIU Referensi ini akan juga menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU.
Nantinya, BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.
“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini,” ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.