Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggugat Menang di Pengadilan, Bareskrim Segera Kembalikan Kapal Pesiar Equanimity

Berdasarkan fakta persidangan, dapat disimpulkan pemilik Equonimity yang sah adalah Cayman, dan tidak terkait dengan 1Malaysian Development Berhad

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penggugat Menang di Pengadilan, Bareskrim Segera Kembalikan Kapal Pesiar Equanimity
CHARTERWORLD
Kapal Pesiar Equanimity 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Rudi Heriyanto menyatakan akan segera mengembalikan Kapal Pesiar (Super Yacht) Equanimity kepada Equanimity Cayman Ltd.

Rudi menjelaskan, upaya pengembalian ini seturut dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Equanimity Cayman kepada Direktur Tipideksus Bareskrim Polri atas penyitaan Equanimity.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, mengingat putusan Praperadilan bersifat final dan tidak dimungkinkan buntuk melakukan upaya hukum, maka Dittipideksus Bareskrim Polri akan mematuhu perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengembalikan kepada pemiliknya yaitu Equanimity Cayman," jelasnya saat memberikan keterangan pers di kantor Ditipideksus, Jakarta Selasa (17/4/2018) malam.

Rudi menambahkan berdasarkan fakta persidangan, dapat disimpulkan pemilik Equonimity yang sah adalah Cayman, dan tidak terkait dengan 1Malaysian Development Berhad (1MDB).

Sementara dalam putusan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 38/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel disebut pula bahwa penyitaan yang dilakukan Dittipideksus melalui Surat Pemerintah Penyitaan SP.Sita/41/II/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus tertanggal 26 Februari 2018 tidak sag dan tak berdasar hukum.

Baca: Operator Seluler Akan Hanguskan Nomor Seluler Prabayar yang Registrasinya Tak Sah

Menanggapi hal tersebut Rudi bilang bahwa ada beda pandangan antara Polri dan Majelis Hakim soal dasar egulasi penyitaan.

Berita Rekomendasi

"Penyitaan, kita menggunakan KUHAP, sedangkan menurut pengadilan harusnya melalui mekanisme UU 1/2006 dimana perlu koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," sambungnya.

Sekadar informasi, penyitaan yang dilakukan Ditipideksus Bareskrim Polri sendiri dilakukan lantaran adanya permintaan dari FBI, Amerika Serikat yang sedang mengusut dugaan skandal pencucian uang dari Badan Investasi Negara Malaysia alias 1MDB. Dan Equinimity jadi salah satu bentuk pencucian uangnya

Nah, pada Februari lalu, FBI mendeteksi lokasi Equinimity berada di Tanjung Benoa, Bali. Informasi ini yang kemudian membuat Ditipideksus Bareskrim Polri bergegas melakukan penyitaan.

"Sampai saat ini juga posisi kapal masih di Tanjung Benoa, Bali," sambungnya.

Reporter: Anggar Septiadi 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas