Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Saksi dengar 3 Kali Ledakan di Gereja Oikumene Samarinda

Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma kembali di gelar di Pe

Tribun X Baca tanpa iklan

Pemahaman itu diperolehnya setelah mendengar sejumlah ceramah Aman Abdurrahman.

Aman Abdurrahman didakwa pasal berlapis karena diduga menjadi aktor intelektual teror bom Thamrin dan sejumlah aksi terorisme dalam rentang waktu 2008 hingga 2016.

Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, dalam dakwaan sekunder, Aman Abdurrahman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas