Saksi dengar 3 Kali Ledakan di Gereja Oikumene Samarinda
Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma kembali di gelar di Pe
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anggiat Manumpak Banjarnahor, salah satu saksi sekaligus korban bom Gereja Oikumene menyampaikan kesaksian bahwa saat aksi teror itu terjadi, diabbersama keluarga baru saja selesai melakukan aktivitas di gereja.
Baca: Tabung Gas Meledak, Pasutri di Bekasi Alami Luka Bakar
Anggiat sempat mendengar suara ledakan sebanyak tiga kali dan sempat mengira ledakan tersebut adalah suara petasan.
"Saat itu selesai ibadah mau salaman sama pendeta langsung ada suara ledakan. Kita nggak tahu itu bom atau apa," ucap Anggiat saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Menurutnya, setelah suara ledakan terdengar, jamaah gereja langsung berhamburan keluar.
Anggiat lalu mencari anaknya, Intan yang saat itu sedang bermain di teras depan gereja.
Lalu, dia mendapati anaknya dalam kodisi terbakar sambir bersujut dihalaman depan gereja.
Diketahui, total korban anak dalam peristiwa bom Samarinda sebanyak 4 orang yakni Intan Marbun (2,5), Triniti Hutahayan (4), Alfaro Sinaga (5) dan Anita (4).
Baca: Kaum Minoritas di Semarang Sampaikan Dukungan untuk Cak Imin
Dalam dakwaan, Jaksa menduga Aman Abdurrahman alias Oman Rochman terlibat dalam aksi serangan bom Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.
Terpidana utama bom Samarinda adalah Joko Sugito.
Jaksa menduga Sugito dan Aman pernah bertemu di Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara, salam kesaksian Sugito di PN Jakarta Selatan pada 27 Maret 2017 mengatakan sering merakit bom untuk persiapan akhir zaman.
Pemahaman itu diperolehnya setelah mendengar sejumlah ceramah Aman Abdurrahman.
Aman Abdurrahman didakwa pasal berlapis karena diduga menjadi aktor intelektual teror bom Thamrin dan sejumlah aksi terorisme dalam rentang waktu 2008 hingga 2016.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, dalam dakwaan sekunder, Aman Abdurrahman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.