Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Wali Kota Kotamobagu Jadi Saksi Meringan Untuk Aditya Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Sebagai anak, saya pun akan melakukan berbagai cara untuk ibu saya. Jika ibu saya tercebur ke sungai, saya juga pastinya dengan segala upaya akan...

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Wali Kota Kotamobagu Jadi Saksi Meringan Untuk Aditya Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aditya Moha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap dengan terdakwa anggota DPR RI, Aditya Moha hari ini, Rabu (18/4/2018) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang kali ini, dari kubu terdakwa menghadirkan sejumlah saksi meringankan, diantaranya Wakil Wali Kota Kotamobagu, Jainudin Damopolii.

Baca: PDIP Tanggapi Positif Rencana Pertemuan Wiranto Dengan SBY

Saat memberikan kesaksian, Jainudin menyampaikan terdakwa Aditya Moha merupakan idola di keluarga.

Aditya Moha yang juga putra dari mantan Bupati Bolaang Mongondow itu dikenal cukup dekat dengan warga Manado, khususnya Kotamobagu.

Diungkap Jainudin, berita soal Aditya Moha ditangkap KPK karena menyuap Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado memang mengejutkan.

Berita Rekomendasi

Namun, secara kemanusiaan, dia memandang itu sebagai hal yang wajar.

"Sebagai anak, saya pun akan melakukan berbagai cara untuk ibu saya. Jika ibu saya tercebur ke sungai, saya juga pastinya dengan segala upaya akan menyelamatkan ibu saya," papar Jainudin.

Baca: Suami Istri Alami Luka Bakar Akibat Ledakan Tabung Gas 12 Kilogram di Bekasi

Jainudin menambahkan Aditya Moha merupakan anak yang berbakti pada orangtua, walaupun harus menanggung risiko kini duduk di kursi terdakwa.

"Pak Aditya ini berbakti, mungkin caranya tidak sesuai di mata hukum," tegasnya.


Diketahui, Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000.

Suap diberikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas