Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Syafruddin Tumenggung Lama Sekali Ditahan

"Tim penasehat hukum semuanya sedang bersiap-siap menghadapi persidangan yang mudah-mudahan akan dilakukan tidak terlalu lama"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Yusril: Syafruddin Tumenggung Lama Sekali Ditahan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (kanan) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Berkas pelimpahan tahap dua Syafruddin Tumenggung dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik langkah KPK yang terlalu lama menahan kliennya tersebut.

Mantan Kepala BPPN tersebut berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Yusril mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses persidangan.

"Tim penasehat hukum semuanya sedang bersiap-siap menghadapi persidangan yang mudah-mudahan akan dilakukan tidak terlalu lama, sebab Pak Syafruddin ini sudah lama sekali ditahan ya," jelas Yusril kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).

Baca: Komisi V: Pemerintah Bisa Dipidana Terkait Kasus Jembatan Ambruk di Tuban

Baca: Ini Dia Harga Jual Dua Tipe Skutik Maxi Series Terbaru, Yamaha Lexi

Berita Rekomendasi

Yusril mengungkapkan bahwa kliennya pada awalnya dijanjikan hanya akan ditahan selama 10 hari. Syafruddin ditahan sejak Kamis, 21 Desember 2017.

"Dulu hanya dijanjikan ditahan hanya 10 hari, ternyata ditahan maksimun sampai hari ini. Dan karena itu kami ingin supaya perkara ini cepat berjalan dan cepat selesai," ungkap Yusril.

Seperti diketahui, KPK telah merampungkan berkas Syafruddin.

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sedikitnya 69 saksi dari penyelenggara negara, pegawai PT Gajah Tunggal, pihak swasta, anggota KKSK, serta sejumlah advokat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas