Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Minta Penjelasan Facebook terkait Dugaan Aplikasi 'Kogan' yang Sedot Data Pengguna

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, aplikasi bernama 'Kogan' itu diduga menyedot data jutaan pengguna di Indonesia dan dunia

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bareskrim Minta Penjelasan Facebook terkait Dugaan Aplikasi 'Kogan' yang Sedot Data Pengguna
capture video
Data Satu Juta Lebih Pengguna Facebook Indonesia Dicuri, Ini Cara Cek Data Kita Dicuri atau Tidak 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian meminta penjelasan Facebook terkait satu aplikasi pada pemeriksaan terhadap perwakilan Facebook di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (18/4/2018) kemarin.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, aplikasi bernama 'Kogan' itu diduga menyedot data jutaan pengguna di Indonesia dan dunia.

'Kogan' sendiri merupakan kuis kepribadian yang dikerjasamakan Facebook dengan pihak ketiga.

Baca: Polri Sebut Pihak Facebook Lamban dalam Merespon Konten Negatif

"Kami ingin tahu apa yang dikerjakan Facebook ini sebenarnya. Aplikasi-aplikasi yang dibuat sehingga orang tertarik kemudian membuka identitas dirinya," ujar Ari di Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Pihaknya dengan tegas meminta penjelasan dari Facebook.

Berita Rekomendasi

Nantinya dari penjelasan itu, Ari berharap polisi bisa mencari tahu apakah ada unsur pidana dari kasus ini. 

Ia juga menuturkan kepolisian masih mendalami segala sesuatunya yang berkaitan dengan Facebook.

Baca: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Amien Rais Terkait Sebutan Partai Allah dan Partai Setan

Terutama, terkait aplikasi yang diduga mampu mereka data pengguna yang mengaksesnya.

Lebih lanjut, meski belum menerima pengaduan mengenai pencurian data Facebook, Bareskrim akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kita lihat siapa dalam hal ini yang dirugikan, kemudian peristiwanya seperti apa, ada tidak ini peristiwa pidananya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas