Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Haris Sudarno Ditolak, PKPI Kembali Dimenangkan di Pengadilan

Gugatan Haris Sudarno ke PN Jakarta Pusat salah alamat sehingga tepat ditolak oleh hakim PN Jakarta Pusat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gugatan Haris Sudarno Ditolak, PKPI Kembali Dimenangkan di Pengadilan
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Mayjend TNI (purn) Haris Sudarno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Haris Sudarno. Penolakan gugatan disampaikan majelis hakim melalui pembacaan putusan sela di ruang sidang PN Jakarta Pusat, pada Rabu (18/4/2018).

Haris Sudarno menggugat sebesar Rp 10 triliun secara tanggung renteng terhadap para tergugat, yaitu AM Hendropriyono, Imam Anshori Saleh, Kementerian Hukum dan HAM, serta Isran Noor dan Keke Parawansa selaku Ketua Umum dan Plt Sekjen PKPI periode lalu.

Sekretaris Jenderal PKPI, Imam Anshori Saleh, mengatakan gugatan Haris Sudarno ke PN Jakarta Pusat salah alamat sehingga tepat ditolak oleh hakim PN Jakarta Pusat.

“Dengan demikian putusan sela itu sekaligus juga merupakan putusan akhir, karena PN Jakarta Pusat merasa tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan Haris Sudarno. Jadi ini menyangkut kompetensi absolut,” tutur Imam Anshori, Rabu (18/4/2018).

Dia menegaskan, kemenangan PKPI di PN Jakarta merupakan kemenangan kedua, setelah pada tanggal 11 April 2018 partai itu juga berhasil memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Ini merupakan kemenangan kedua bagi PKPI sehingga kita mantap mengikuti Pemilu 2019. Apalagi kami sudah menang di PTUN sehingga sudah lolos jadi peserta pemilu 2019 dengan nomor peserta 20," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, penasihat hukum PKPI, Hendrawarman Koto mengatakan gugatan Haris Sudarno, dkk dengan tuntutan 10 Triliun terhadap PKPI Pimpinan AM Hendropriyono telah kandas. Majelis hakim dalam pertimbangan menerima eksepsi dari penasihat hukum PKPI.

“Majelis memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau N.O. Ini adalah kemenangan kedua PKPI setelah kemenangan di PTUN melawan KPU," tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI sudah menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2019 pada Jumat (13/4/2018). Ini merupakan upaya menindaklanjuti putusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan PKPI mengenai penetapan parpol peserta pemilu 2019.

Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak serta merta memuluskan jalan partai yang digawangi Hendropriyono itu sebagai peserta. Sebab, di satu sisi KPU RI berencana melaporkan majelis hakim PTUN ke KY. Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Nasrifal, serta hakim anggota M. Arief Pratomo dan Unun Pratiwi.

Mereka akan dilaporkan, karena diduga telah melanggar kode etik. Untuk itu, KPU RI akan berkoordinasi dengan KY untuk kemudian membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di PTUN.

Selain itu, KPU RI mempertimbangkan pengajuan PK ke MA atas putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT. Namun, sebelum mengajukan PK, KPU RI akan mencari alat bukti baru untuk diajukan sebagai bahan mengajukan upaya hukum luar biasa.

Akhirnya, PKPI melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018). 

Hasyim dilaporkan kuasa hukum Imam Anshori Saleh bernama Reinhard Halomoan. Ia mengaku mendapat kuasa dari Imam untuk melaporkan Hasyim. 

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 16 April 2018. Hasyim disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas