Kemenag Apresiasi Terlaksananya Seminar Internasional IZI
Lembaga Amil Zakat Nasional Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) menggelar Seminar Internasional Fikih Zakat Kontemporer
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Lembaga Amil Zakat Nasional Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) menggelar Seminar Internasional Fikih Zakat Kontemporer dengan mengangkat tema "Pemanfaatan Dana Zakat untuk Korban Bencana dan Kemanusiaan" yang dilaksanakan di Ballroom The Margo Hotel Depok pada Selasa, (17/4).
Dalam sambutannya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), Muhammad Fuad Nasar menyampaikan apresiasinya atas seminar yang membahas zakat kontemporer, khususnya melalui program Baitul Ilmi yang dinilai sebagai sebuah terobosan yang cukup penting.
“Sebagaimana kita ketahui fikih zakat Kontemporer sangat dinamis perkembangannya, dimana sekarang ini banyak dimensi-dimensi baru yang belum terjadi di masa lampau yang saat ini menjadi kebutuhan untuk meresponnya, tentunya masih dalam koridor prinsip-prinsip syariat Islam,” ujar Fuad didepan peserta seminar.
Fuad sendiri berpandangan bahwa peran lembaga zakat diharapkan selalu merespon kebutuhan para kaum dhuafa. Melalui penyaluran dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) memang ditujukkan untuk membantu kaum masyarakat, baik yang bersifat santunan ataupun karitas. Dalam konteks situasi tersebut adalah ketika terjadinya bencana harus disesuaikan alokasi dana ZIS tersebut dalam rangka memproteksi penduduk yang tiba-tiba menjadi miskin akibat bencana alam maupun kemanusiaan. Sepanjang hal itu tidak keluar dari koridor Syariah ia akui sah-sah saja.
"Peran lembaga zakat diharapkan selalu merespon kebutuhan para kaum dhuafa. Melalui penyaluran dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) memang ditujukkan untuk membantu kaum masyarakat, baik yang bersifat santunan ataupun karitas. Dalam konteks situasi tersebut pihak lembaga zakat harus alokasikan dana dalam menanggulangi bencana dalam rangka memproteksi penduduk yang tiba-tiba menjadi miskin akibat bencana alam maupun kemanusiaan.
"Fuad juga menjelaskan banyak contoh, seperti warga miskin ketika kebanjiran ataupun longsor sehingga membuat mereka kehilangan tempat tinggal. Sama halnya dengan korban kemanusiaan di berbagai belahan dunia, untuk bantuan mereka pun tetap harus dialokasikan dana ZIS dengan berbagai bentuk penyalurannya. Dengan memberikan bantuan modal usaha, pengadaan pelatihan agar mereka bisa bekerja hingga pemberdayaan ternak maupun ladang yang tentu saja dapat membantu para korban, sehingga outputnya mereka bisa bangkit dari keterpurukan. Sepanjang hal itu tidak keluar dari koridor Syariah kami akui sah-sah saja." jelas Fuad.
Pada kesepatan yang sama, Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana mengatakan bahwa terselenggaranya seminar ini didasari oleh keinginan untuk memperkuat landasan keilmuwan dan wawasan bagi Amil Zakat dengan menghadirkan para pakar dan praktisi dunia perzakatan dari kalangan internasional.
“Kita ingin memantapkan langkah sehingga dapat melakukan peran pengelolaan zakat secara lebih profesional. Kita juga ingin ada panduan keilmuwan yang lengkap, sehingga para Penggiat Zakat dapat bekerja sesuai koridor syariat dalam mengambil kebijakan dan menghindari kesalahan ataupun pelanggaran dalam prakteknya.” jelas Wildhan.
Seminar Internasional yang digelar mengangkat tema: Zakat untuk Korban Bencana dan Kemanusiaan menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya: Dr. Kamaru Salam Yusof, Ph. D (Guru Besar Fikih Zakat di Universitas Brunei Darussalam) yang membahas makalah tentang Islam dan Bencana; Beberapa Pandangan Islam Mengenai Penggunaan Zakat.
Prof. Dr. Azman Abdurrahman (Guru Besar Ekonomi Syariah Universiti Sains Islam Malaysia) membahas tema Pengelolaan Zakat Bencana dan Kemanusiaan (Mangsa atau Korban Banjir) Berdasarkan Pengalaman di Malaysia. Selanjutnya, Dr. Muhammad Taufik Qulazhar Hulaimi (Guru Besar Ushul Fiqih Universitas Darussalam Gontor) yang menjelaskan tinjauan Maqashid Syariah dalam Hukum Zakat untuk Korban Bencana.
Lembaga Zakat IZI dilahirkan oleh sebuah lembaga sosial yang sebelumnya telah dikenal cukup luas dan memiliki reputasi yang baik selama lebih dari 16 tahun dalam memelopori era baru gerakan filantropi Islam modern di Indonesia. Dengan berbagai konsideran dan kajian mendalam, IZI kemudian dipisahkan (spin-off) dari organisasi induknya pada Hari Pahlawan, 10 November 2014.
Dalam rangkaian agenda tersebut, acara ditutup dengan pelaksanaan Launching Program Insiatif Da'i yang diketuai oleh Dr. Agus Setiawan selaku Dewan Pengawas Syariah IZI dan Program Baitul Ilmi yang diprakarsai oleh Mohammad Suharsono selaku Ketua Biro Kepatuhan Syariah IZI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.