KPK Bantu Kejati Sultra Kejar Buronan Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi bantuan kepada penegak hukum di Sulawesi Tenggara yang terkait kasus korupsi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi bantuan kepada penegak hukum di Sulawesi Tenggara yang terkait kasus korupsi.
Kali ini KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menangani kasus korupsi.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa terdapat dua perkara yang terkendala karena tidak bisa dieksekusi.
"Tidak dapat dilakukan eksekusi oleh Kajati Sultra karena terpidananya melarikan diri," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).
Baca: KPK Petakan 10 Nama yang Paling Berperan di Kasus Century
Kasus pertama adalah perkara penyimpangan pengadaan kendaraan roda empat pada Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2008.
Perkara tersebut telah inkracht sejak tahun 2014.
Terpidana atas nama Chandra Liwang.
Kasus kedua adalah perkara penyimpangan proyek pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara Tahap II dan III tahun anggaran 2010 dan 2011.
Perkara telah inkracht berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2701K/Pid.Sus/2016 tanggal 31 Juli 2017.
Terpidana atas nama H Sio Dinar.
"KPK akan memberi bantuan dan memfasilitasi dalam rangka pencarian kedua buronan terpidana (DPO) tersebut," jelas Febri.
Selain dua kasus tersebut, KPK juga membahas 90 perkara yang menurut tim telah berjalan dengan baik yang ditangani Kajati Sultra.
Sebagian besar telah berkekuatan hukum tetap dan beberapa perkara lainnya yang masih dalam proses pemberkasan.
Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Kejati Sultra, KPK bersama para Asisten Kejati Sultra dan para Kajari yang dipimpin oleh Asdatun Kamari mewakili Kajati.