Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 2018, Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” terang Ahda

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mulai 2018, Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan, kini calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” terang Ahda di Jakarta, Kamis (19/04/2018).

Ahda melanjutkan, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Baca: Manfaatkan Teknologi Informasi, ICW Luncurkan Akademi Antikorupsi

Berikut merupkan ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

Berita Rekomendasi

1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan

3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat.

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Berikut dokumen yang bisa dipersiapkan calon jemaah haji pengganti:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas