Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mulai 2018, Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” terang Ahda

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mulai 2018, Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. 

2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat

3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai

4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH

5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

Baca: DPR RI Surati Pemerintah Terkait Pembangunan Gedung Baru di Kompleks Parlemen

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda.

Info selengkapnya, silakan kunjungi alamat situs ini:

Rekomendasi Untuk Anda

https://haji.kemenag.go.id/v3/content/keputusan-direktur-jenderal-nomor-148-tentang-petunjuk-pelaksanaan-pelunasan-bpih-reguler

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas