Mulai 2018, Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya
“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” terang Ahda
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat
3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai
4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.
Baca: DPR RI Surati Pemerintah Terkait Pembangunan Gedung Baru di Kompleks Parlemen
“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda.
Info selengkapnya, silakan kunjungi alamat situs ini:
https://haji.kemenag.go.id/v3/content/keputusan-direktur-jenderal-nomor-148-tentang-petunjuk-pelaksanaan-pelunasan-bpih-reguler
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.