Polresta Depok: Mantan Wali Kota Depok Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jalan Nangka
Penyidik Unit Kriminal Khusus Polres Kota Depok melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok dua periode, Nur Mahmudi Ismail
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Unit Kriminal Khusus Polres Kota Depok melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok dua periode, Nur Mahmudi Ismail, Kamis (19/4/2018).
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno mengatakan, Mahmudi menjalani pemeriksaan perdana hari ini.
Baca: Menempati Elektabilitas Terbuncit, PDIP Yakin Pasangan Hasanah Menang
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Sutrisno saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (19/4/2018).
Sutrisno menerangkan, Mahmudi diperiksa sebagai saksi untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
"Terkait Jalan Nangka," ujar Sutrisno.
Baca: Polisi Tembak Mati Pengedar Kokain di Jakarta
Dalam kasus itu negara ditengarai dirugikan Rp 10 miliar.
Rencananya jalan dengan lebar lima meter akan diperlebar menjadi 14 meter.
Baca: Hasil Suvei Cyrus Network Menunjukan Masih Belum Ada Lawan Tangguh Jokowi Dalam Pilpres 2019
Namun, sampai saat ini, jalan tersebut masih belum dilebarkan.
Anggaran untuk pelebaran jalan itu, masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok masa Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pada 2013, 2015, dan 2016 .
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.