Sri Bintang Pamungkas: Dalam Ceramah, Saya Tidak Pernah Menyinggung Cina Islam
Aktivis Sri Bintang Pamungkas telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).
Sri Bintang mengklarifikasi kepada penyidik terkait pernyataannya yang menyebut warga Tionghoa muslim 'pura-pura' Islam.
Ucapan yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Menurut Sri Bintang, ucapan itu merujuk pada penjajahan Cina sejak abad 56.
"Yang saya maksud Cina di situ, mereka yang punya niat jahat menguasai Indonesia dan ingin menjajah," ujar Sri Bintang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Baca: Sri Bintang Pamungkas Diperiksa Polisi Kasus Dugaan SARA Terhadap Presiden Jokowi
Sri Bintang mengaku sudah lupa terkait ceramahnya yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun, ia mengklaim tak pernah menyinggung soal Cina Islam termasuk Persaudaraan Islam Tiongkok Indonesia atau PITI.
"Sama sekali dalam ceramah saya, saya tidak pernah menyinggung soal Islam. Cina islam. Tidak pernah. Apalagi PITI," ujar Sri Bintang.
Sri Bintang mengaku tak mengenal sosok pelapor yakni Ipong Wijaya Kusuma.
Ia membantah pernah mengunggah dan menyebarkan video terkait ceramahnya.
"Jadi ketika kemudian saya ditawari apakah bapak mau melihat videonya? Aku bilang tidak. Saya tidak butuh. Video itu bukan barang bukti," ujar Sri Bintang.
"Kedua, saya menjadi objektif dalam menjawab karena ini bukan satu-satunya ceramah yang dituduhkan kepada saya. Itu tuduhan UU ITE salah alamat. Mestinya yang dituduh itu mereka menyebarkan dan mengunggah. Saya aja tidak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia melaporkan Sri Bintang.
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra mengatakan, Sri Bintang dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA lewat media sosial.
"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas bahwa Presiden Jokowi dihina dengan mengatakan 'presiden Jokowi islamnya berpura-pura," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).
Menurut Ipong, ucapan itu, dilontarkan Sri Bintang dalam sebuah diskusi. Diskusi itu beredar di laman YouTube pada Februari 2017.
Ipong tak terima dengan ucapan Sri Bintang yang menyebut orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura.
Laporan PITI diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018. Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.