Bos First Travel Seret Kemenag Terkait Gagalnya Ribuan Calon Jemaah Berangkat Umrah
"Menurut saudara, siapa yang harus bertanggung jawab sehingga para jemaah tidak berangkat dan malah saudara dijadikan terdakwa?"
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Utama First Travel, Andika Surachaman mengaku bertanggung jawab penuh terhadap gagalnya puluhan ribu calon jemaah berangkat umrah.
Namun, Andika menyebut ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam masalah batalnya calon jemaah First Travel gagal berangkat.
Baca: Suara Bos First Travel Bergetar Ketika Minta Maaf Kepada Calon Jemaah
Dia menyebut, instansi pemerintah yakni Kementrian Agama (Kemenag) harus turut bertanggung jawab.
"Menurut saudara, siapa yang harus bertanggung jawab sehingga para jemaah tidak berangkat dan malah saudara dijadikan terdakwa?" tanya Hakim Subandi.
"Secara perusahaan saya bertanggung jawab yang mulia, tetapi memang harus ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab, salah satunya instansi pemerintah," jawab Andika.
"Jadi menurut saudara, instansi pemerintah dalam hal ini?" tanya Hakim Subandi.
Baca: Tangisan Bos First Travel Andika Surachman Dalam Sidang Janji Berangkatkan Calon Jemaah
"Kementerian Agama," jawab Andika dengam tegas.
"Kementerian Agama bertanggung jawab?" jelas Hakim Subandi.
Andika mengiyakan dengan menganggukan kepalanya.
Kemudian, Andika menjelaskan alasan kenapa Kemenag turut bertanggung jawab dalam gagalnya ribuan calon jamaah First Travel berangkat umrah.
Baca: Bos First Travel Andika Surachman Sebut Syahrini dan Vicky Shu Tidak Digaji Dalam Bentuk Uang
"Karena salah satu kebijakan mereka atau langkah mereka dalam mencabut izin itu sangat gegabah, tidak diperhitungkan dengan matang," kata Andika dengan nada meninggi.
Hakim Subandi juga menanyaka apakah pihak kepolisian juga turut berpengaruh dalam masalah ini.
"Kalau polisi yang menahan saudara?" tanya Hakim Subandi.
"Harusnya mereka juga mendengar apa yang saya bicarakan. Semenjak saya ditahan peluang jamaah untuk berangkat sangat tipis sekali," jawab Andika.
Diketahui, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.