Janjikan Gaji Rp 7 Juta Kerja di Malaysia, Penyalur TKI Ilegal Dicokok Polisi
Dalam mengirimkan 10 orang bekerja di Malaysia yaitu di pabrik sarung tangan, tersangka Joko tidak memiliki ijin (SIPPTKIS) dari
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat Polres Tegal menangkap dua orang yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia namun tidak memiliki perizinan dan perjanjian kerja.
Dua orang itu adalah Joko Eko Supriyanto alias Joko yang berperan sebagai direktur PT Darusalam Samudra Jaya dan berperan sebagai pengirim TKI ke luar negeri dan Kade Aridana alias Kadek.
Kadek berperan membawa 10 korban ke Malaysia. Saat ini Kadek telah ditahan di Polres Tegal dengan perkara lain yaitu penipuan.
Kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh dua orang tersebut, Berdasarkan penuturan polisi, sekitar bulan November s.d Desember 2017, korban yang berjumlah 10 orang direkrut dijanjikan kerja di pabrik sapu tangan di Malaysia dengan gaji sebesar 74 RM per hari atau sekitar 7 juta rupiah per bulan.
Kemudian tersangka Joko mengirimkan 10 orang TKI ke Malaysia menjadi 2 tahap yaitu 3 orang (MJ. Adi Susilo, dkk) pada tgl 16 november 2017 sedangkan 7 orang (Achmad Caherul, dkk) pada tanggal 2 Desember 2017 dengan dibawa langsung oleh tersangka Kadek.
Dalam mengirimkan 10 orang bekerja di Malaysia yaitu di pabrik sarung tangan, tersangka Joko tidak memiliki ijin (SIPPTKIS) dari Menteri Ketenagakerjaan RI, tidak ada perjanjian kerja serta job order.
Korban yang dikirimkan Joko pada tanggal 16 november 2017 bekerja selama 1 bulan dan hanya mendapatkan gaji selama setengah bulan sebesar 380 ringgit atau sekitar Rp 1,1 juta dan untuk korban yang dikirimkan Joko tanggal 2 desember 2017 bekerja selama 1 bulan dan tidak mendapatkan gaji.
Selama 10 korban bekerja di pabrik sapu tangan di Malaysia, 10 korban bekerja selama 12 jam full, mendapatkan mess yang tidak layak (tidak ada ventilasi udara, bau, kasur yang banyak kutu serta kotor).
"Korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan gaji 74 RM / hari atau sekitar Rp. 7.000.000,00 per bulan tetapi pada kenyataannya korban bekerja dan tdk mendapatkan gaji / tidak sesuai yang dijanjikan," kata Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, Dirpidum Bareskrim Polri dalam keterangan persnya.
Menuru Herry, pasal-pasal yang dilanggar tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 102 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tki di Luar Negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.