Majelis Hakim Diharapkan Vonis Setya Novanto Minimal Sesuai Tuntutan JPU
Untuk itu seharusnya semua pihak yang diduga terlibat dituntut serta dipidana semaksimal mungkin.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pencucian Uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov) minimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mantan Panitia Seleksi Komisioner KPK ini menilai peran Setnov signifikan terlihat dari persidangan yang lalu-lalu, termasuk fakta di pengadilan yang sedang berjalan.
"Nampaknya peran Setnov signifikan. Apalagi KPK menolak permohonan JC (Justice Collaborator). Bisa jadi pidananya sesuai tuntutan jaksa," ujar Yenti Ganarsih kepada Tribunnews.com, Senin (23/4/2018).
Baca: Dokter RS Premier Nyatakan Kondisi Setya Novanto Sehat
Dalam tuntutannya, selain mengajukan pidana 16 tahun penjara, jaksa juga menuntut Novanto membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dia tegaskan, korupsi dalam kasus prpyek E-KTP ini luar biasa jumlahnya dan dampaknya pun sangat merepotkan. Karena masih banyak yang belum mendapat E-KTP.
Kebocoran dana E-KTP pun begitu besar dan melibatkan orang-orang yang berpengaruh.
Untuk itu seharusnya semua pihak yang diduga terlibat dituntut serta dipidana semaksimal mungkin.
"Selain itu KPK masih harus berupaya menelusuri kemana saja, pada siapa uang hasil korupsi kini berada," jelasnya.
Dengan itu pula ia menyarankan agar KPK segera terapkan TPPU agar uang korupsi E-KTP terlacak dan adili mereka yang menikmati uang haram tersebut.
Harapan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Setnov mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Dugaan kesalahan Novanto dalam proyek KTP elektronik telah disampaikan di pengadilan Tipikor dan akan menjadi pertimbangan hakim.
"Ya dihukum yang proposional karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC (Justice Collaborator) sepertinya kita engga sepakat beliau mendapat JC ya, jadi ya kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan kesalahan beliau.," ujar Agus usai menjadi narasumber Workshop Parlemen dalam Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Tinjauan Implementasi Konvensi PBB Anti-Korupsi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (23/4/2018).
Adapun sidang putusan Novanto akan digelar Selasa esok, (24/4/2018). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Ketua DPR tersebut dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Agus yakin putusan hakim akan sesuai dengan tuntukan Jaksa.
"InsyaAllah," katanya.
Menurut Agus, KPK akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus Korupsi elektronik meski Novanto telah divonis. Termasuk kemungkinan adanya nama-nama lain dalam proyek yang merugikan keungan negara 2,3 triliun tersebut.
"Kami kan selalu ngikuti proses itu dari fakta yang terungkap di pengadilan kemudian kerja temen temen di penyidikan dan penuntutan kalau kemudian ada yang harus ditindak lanjuti, ya ditindaklanjuti," ujarnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.