Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Hanif: Kekhawatiran Indonesia Dibanjiri Tenaga Kerja Asing Tak Beralasan

"Agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN,"

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Hanif: Kekhawatiran Indonesia Dibanjiri Tenaga Kerja Asing Tak Beralasan
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri, di diskusi Forum Merdeka Barat 9, di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/42018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri mengatakan kekhawatiran Indonesia dibanjiri tenaga kerja asing menyusul keluarnya Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tak beralasan.

"Perpres nomor 20 justru menguatkan TKI. Sebab dengan kemudahan perizinan TKA, dimaksudkan untuk meningkatkan investasi yang ujungnya adalah meningkatkan lapangan kerja bagi TKI," kata Hanif dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/42018).

Baca: Bos First Travel Andika Surachman Sebut Syahrini dan Vicky Shu Tidak Digaji Dalam Bentuk Uang

Menurut dia, aturan soeal tenaga kerja asing harus disederhanakan agar investasi meningkat dan lapangan kerja meningkat.

"Agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN," ujarnya.

Hanif mengatakan prosedur penggunaan TKA menjadi lebih effisien.

Berita Rekomendasi

Namun tetap tak menghilangkan syarat kualitatif TKA.

Baca: Usung Susi Pudjiastuti Jadi Cawapres, Relawan Jokowi-Susi Belum Lakukan Komunikasi

Hanif menjelaskan TKA yang boleh bekerja di Indonesia harus memiliki pendidikan tinggi, kemudian jabatan menengah ke atas atau setingkat manajer.

"Gampangnya, kalau izin bisa keluar seminggu, kenapa harus sebulan? isunya di situ. nah, penyederhanaan itu tidak berarti menghilangkan syarat kualitatif TKA," katanya.

Selain itu, syarat perusahaan untuk training TKA dengan Bahasa Indonesia juga harus dipenuhi.

Baca: Fadli Zon Sebut Konflik Di Internal PKS Sebagai Bagian Dari Dinamika Politik

"Itu ada di perpres, yang sebelumnya tidak ada. TKA tetep dari pendidikan, kompetensi, menduduki jabatan tertentu, bayar dana kompensasi, waktu juga tertentu. jadi syaratnya tetap ada, cuma prosedurnya diperbaiki. Ini agar lebih terintegrasi," kata Hanif.

"Jadi, nggak bisa seenaknya. Pekerja kasar yang dulu terlarang, sekarang juga tetap terlarang. Pengawasan di lapangan juga jalan dan terus diperkuat," jelas Hanif.

Meski demikian, Hanif tak membantah adanya banjir TKA selama ini.

Mayoritas TKA berasal dari China, tapi jumlahnya tidaklah mencapai jutaan orang sebagaimana yang tersebar di media sosial.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.

"TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu," ujar Menaker Hanif.

Sebelumnya Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pada (26/3/2018) lalu.

Perpres berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 29 Maret 2018, oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta.

Dalam Perpres menyebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas