Menteri Hanif: Kekhawatiran Indonesia Dibanjiri Tenaga Kerja Asing Tak Beralasan
"Agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN,"
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri mengatakan kekhawatiran Indonesia dibanjiri tenaga kerja asing menyusul keluarnya Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tak beralasan.
"Perpres nomor 20 justru menguatkan TKI. Sebab dengan kemudahan perizinan TKA, dimaksudkan untuk meningkatkan investasi yang ujungnya adalah meningkatkan lapangan kerja bagi TKI," kata Hanif dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/42018).
Baca: Bos First Travel Andika Surachman Sebut Syahrini dan Vicky Shu Tidak Digaji Dalam Bentuk Uang
Menurut dia, aturan soeal tenaga kerja asing harus disederhanakan agar investasi meningkat dan lapangan kerja meningkat.
"Agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN," ujarnya.
Hanif mengatakan prosedur penggunaan TKA menjadi lebih effisien.
Namun tetap tak menghilangkan syarat kualitatif TKA.
Baca: Usung Susi Pudjiastuti Jadi Cawapres, Relawan Jokowi-Susi Belum Lakukan Komunikasi
Hanif menjelaskan TKA yang boleh bekerja di Indonesia harus memiliki pendidikan tinggi, kemudian jabatan menengah ke atas atau setingkat manajer.
"Gampangnya, kalau izin bisa keluar seminggu, kenapa harus sebulan? isunya di situ. nah, penyederhanaan itu tidak berarti menghilangkan syarat kualitatif TKA," katanya.
Selain itu, syarat perusahaan untuk training TKA dengan Bahasa Indonesia juga harus dipenuhi.
Baca: Fadli Zon Sebut Konflik Di Internal PKS Sebagai Bagian Dari Dinamika Politik
"Itu ada di perpres, yang sebelumnya tidak ada. TKA tetep dari pendidikan, kompetensi, menduduki jabatan tertentu, bayar dana kompensasi, waktu juga tertentu. jadi syaratnya tetap ada, cuma prosedurnya diperbaiki. Ini agar lebih terintegrasi," kata Hanif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.