Menteri Hanif: Kekhawatiran Indonesia Dibanjiri Tenaga Kerja Asing Tak Beralasan
"Agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN,"
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
"Jadi, nggak bisa seenaknya. Pekerja kasar yang dulu terlarang, sekarang juga tetap terlarang. Pengawasan di lapangan juga jalan dan terus diperkuat," jelas Hanif.
Meski demikian, Hanif tak membantah adanya banjir TKA selama ini.
Mayoritas TKA berasal dari China, tapi jumlahnya tidaklah mencapai jutaan orang sebagaimana yang tersebar di media sosial.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.
"TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu," ujar Menaker Hanif.
Sebelumnya Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pada (26/3/2018) lalu.
Perpres berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 29 Maret 2018, oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta.
Dalam Perpres menyebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.