Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa 19 Pelapor Kasus Sukmawati, Polisi: 3 Pelapor Lagi Belum Datang

"Untuk kasusnya Ibu Sukmawati, kita masih mengumpulkan keterangan-keterangan, terutama dari para pelapor," ujar Herry

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Periksa 19 Pelapor Kasus Sukmawati, Polisi: 3 Pelapor Lagi Belum Datang
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menerima 22 laporan terhadap putri mantan Presiden RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyampaikan perkembangan kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati melalui puisi Ibu Indonesia.

"Untuk kasusnya Ibu Sukmawati, kita masih mengumpulkan keterangan-keterangan, terutama dari para pelapor," ujar Herry di Bareskrik Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Baca: Usai Terima Audiensi, Ketua Komisi V Minta Pemerintah Bikin Regulasi yang Jelas soal Ojek Daring

Pelaporan terhadap Sukmawati di pelbagai daerah dikumpulkan di Bareskrim Mabes Polri.

Sejauh ini, ucap Herry, sudah terdapat 22 laporan yang diterima pihak Bareskrim. Dari 22 pelaporan itu, sudah 19 pelapor diperiksa.

Berita Rekomendasi

"19 laporan sudah dimintai keterangan. tiga lagi belum datang," ujar Herry.

Baca: Pengamat Nilai 2 Paslon Capres-Cawapres Lebih Baik Ketimbang 3 Paslon Di Pilpres 2019

Puisi Ibu Indonesia ciptaan Sukmawati Soekarnoputri dianggap telah menyinggung agama Islam.

Puisi dibacakan Sukmawati di acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018'.

Puisi itu menyebut soal syariat Islam, cadar hingga azan itu menjadi viral lewat media sosial serta menuai pro dan kontra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas