Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Medis Novanto Seharusnya Tak Boleh Dikuasai Fredrich Yunadi

Glen memberikan keterangan untuk kasus merintangi penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP-el

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rekam Medis Novanto Seharusnya Tak Boleh Dikuasai Fredrich Yunadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Glen S Dunda mengatakan resume medis atau medical record hanya dapat dimiliki oleh pasien ataupun pihak keluarga.

Glen memberikan keterangan untuk kasus merintangi penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP-el untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/4/2018).

Dia menjelaskan, resume medis tergolong rahasia pasien sehingga tidak dapat diberikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pasien ataupun pihak keluarga.

"Iya. Data pasien sejak masuk sampai pulang dan data-data penunjang. Pada pasien atau keluarga yang dituju. Tidak boleh kecuali atas permintaan pasien atau keluarga," tutur Glen, Senin (23/4/2018).

Pernyataan itu disampaikan untuk memastikan, dia bersama pihak RS Premier tidak pernah memberikan resume medis Novanto kepada advokat Fredrich Yunadi.

Apalagi, menurut Glen, saat Novanto mendapat perawatan, Fredrich belum menjadi kuasa hukum.

Di surat dakwaan jaksa, Fredrich disebut sempat memberikan data rekam medik Novanto di RS Premier kepada Bimanesh yang merupakan dokter di RS Medika Permata Hijau. Hal itu juga pernah diakui langsung Bimanesh.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, resume medis berbentuk tertulis. Selain pasien ataupun keluarga, hanya dokter yang menangani pasien yang mengetahui data. Adapun, pihak rumah sakit hanya menyimpan data itu untuk dimasukkan ke dalam komputer.

Dia menegaskan, pihak ketiga tidak dapat memegang resume medis. Aturan itu tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

"Harus tertulis dan tidak akan dikasih. Iya, untuk rumah sakit di komputer di sistem. Tidak boleh tanpa seizin pasien. Itu undang-undang kesehatan, praktik kedokteran," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas