Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Menggaji Dirinya Sendiri Rp 1 Miliar per Bulan

"Benar, sejak tahun 2013 sampai 2015," kata Andika di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bos First Travel Menggaji Dirinya Sendiri Rp 1 Miliar per Bulan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Bos Biro Perjalanan First Travel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa satu yang merupakan Direktur Utama Biro Perjalanan Umrah First Travel Andika Surachman, mengaku menggaji dirinya sendiri sebesar Rp 1 miliar per bulan, sejak 2013 sampai 2015.

"Benar, sejak tahun 2013 sampai 2015," kata Andika di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).

Andika mengaku dirinya sendiri yang menentukan nominal gaji yang diterimanya sebagai Direktur Utama First Travel.

Meski begitu, Andika mengatakan tidak selalu gajinya dibayar penuh Rp 1 miliar setiap bulan.

Menurutnya, terkadang ia mendapatkan sisa gaji yang belum dipenuhi di bulan berikutnya.

"Enggak selalu setiap bulan langsung segitu (Rp 1 miliar). Kadang Rp 500 juta dulu, sisanya dirapel di bukan berikutnya," terang Andika.

Baca: Bantah Lakukan Intimidasi kepada Bos First Travel, Polri Minta Cek CCTV Penyidikan

Berita Rekomendasi

Andika mengatakan, gajinya sebelum 2013 hanya sekitar Rp 100 juta per bulan.

Andika juga menentukan nominal gaji untuk istrinya.

Anniesa Hasibuan yang merupakan Direktur First Travel, digaji Rp 500 juta per bulan, namun hanya selama enam bulan.

Namun ia tidak menjelaskan dalam rentang waktu kapan menerima gaji sebesar tersebut.

Anniesa menjelaskan, adiknya yang juga menjadi terdakwa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, mendapatkan gaji Rp 8 juta sampai Rp 9 juta selaku Direktur Keuangan.

"Kurang lebih selama satu musim sebulan Rp 500 ribu, kalau Kiki antara Rp 8 juta sampai Rp 9 juta," ucap Andika.

Ketika itu, pengunjung sidang sontak berteriak dan setelahnya menggerutu.

"Wiiihhhhh...!" seru pengunjung sidang.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa tersebut dipimpin oleh hakim ketua Sobandi dan hakim anggota Teguh serta Arfiano Tri Murti.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas