Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Setya Novanto 15 Tahun Penjara

Serta mantan ketua DPR itu, belum pernah melakukan tindak pidana apapun sebelumnya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Setya Novanto 15 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, menerangkan terdapat alasan meringankan dan memberatkan bagi Setya Novanto selama persidangan kasus KTP Elektronik berlangsung.

Hakim Anggota, Anwar menjelaskan terdakwa Novanto dinilai meringankan karena selama berjalannya persidangan, dirinya berperilaku sopan.

Serta mantan ketua DPR itu, belum pernah melakukan tindak pidana apapun sebelumnya.

"Adapun hal meringankan kepada terdakwa, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," urai dia saat bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018)

Sementara untuk hal yang memberatkan, Novanto dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Terlebih posisinya ketika itu adalah anggota DPR dan menjadi ketua fraksi Partai Golkar.

Majelis hakim sebelumnya, menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan kepada Setya Novanto.

Novanto dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas