Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Setya Novanto 15 Tahun Penjara
Serta mantan ketua DPR itu, belum pernah melakukan tindak pidana apapun sebelumnya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, menerangkan terdapat alasan meringankan dan memberatkan bagi Setya Novanto selama persidangan kasus KTP Elektronik berlangsung.
Hakim Anggota, Anwar menjelaskan terdakwa Novanto dinilai meringankan karena selama berjalannya persidangan, dirinya berperilaku sopan.
Serta mantan ketua DPR itu, belum pernah melakukan tindak pidana apapun sebelumnya.
"Adapun hal meringankan kepada terdakwa, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," urai dia saat bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018)
Sementara untuk hal yang memberatkan, Novanto dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Terlebih posisinya ketika itu adalah anggota DPR dan menjadi ketua fraksi Partai Golkar.
Majelis hakim sebelumnya, menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan kepada Setya Novanto.
Novanto dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.