Jokowi Bentuk Tim Pansel Calon Hakim Konstitusi untuk Cari Pengganti Maria Farida
residen telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah membentuk tim panitia seleksi calon hakim konstitusi dalam rangka mencari pengganti Maria Farida yang bakal berakhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada 13 Agustus 2018 mendatang.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kementerian Sekretariat Negara, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden.
Adapun susunan keanggotaan tim pansel Hakim Konstitusi sebagai berikut:
1) Dr. Harjono, S.H., M.C.L., sebagai Ketua merangkap Anggota;
2) Dr. Maruarar Siahaan, S.H., sebagai Anggota;
3) Sdr. Sukma Violetta, S.H., LL.M., sebagai Anggota;
4) Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LL.M., sebagai Anggota;
5) Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., sebagai Anggota;
6) Dr. Cecep Sutiawan, M.Si., sebagai Sekretaris.
Berdasarkan Keppres tersebut, keenam anggota tim pansel memiliki tugas untuk mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden.
Kemudian, mengumumkan kepada masyarakat mengenai Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.
Lalu, menyeleksi dan menentukan nama Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden.
Selanjutnya, menyampaikan kepada Presiden nama-nama Calon Hakim Konstitusi Hasil Seleksi.
"Panita Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara transparan, parsitipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan Calon Hakim Konstitusi yang kredibel," tulis siaran pers tersebut.
Calon Hakim Konstitusi hasil seleksi oleh Panitia Seleksi diharapkan dapat disampaikan kepada Presiden selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2018.
Diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011, Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang yang terdiri dari tiga orang yang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.
Saat ini, tiga Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.
Maria Farida Indrati, yang ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 dan mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden pada tanggal 13 Agustus 2013, akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 13 Agustus 2018, sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.