Moeldoko: Seolah-olah Semua Tenaga Kerja Asing dari China, Itu Informasi Menyesatkan
Moeldoko menegaskan tidak benar Tenaga Kerja Asing (TKA) asing menggeser tenaga kerja Indonesia di tanah air.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menegaskan tidak benar Tenaga Kerja Asing (TKA) asing menggeser tenaga kerja Indonesia di tanah air.
Apalagi informasi menyesatkan, menurut Moeldoko, seolah-olah semua Tenaga Kerja Asing berasal dari Tiongkok.
“Tidak benar, buktinya malah terjadi penurunan jumlah TKA di Indonesia,” kata Panglima TNI 2013-2015 itu, usai menggelar pertemuan empat mata dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Bina Graha Kantor Staf Presiden, Selasa (24/4/2018).
Moeldoko mengakui Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing belakangan menjadi komoditas pemberitaan yang menarik dan sangat berkaitan dengan situasi politik saat ini.
Baca: Jusuf Kalla Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Soal Tenaga Kerja Asing
Namun, ia berharap masyarakat dapat memahami utuh isi Perpres itu, dan tak terjebak pada isu yang mencuat sepotong-potong.
“Yang terjadi di lapangan adalah seolah-olah semua Tenaga Kerja Asing berasal dari China. Ini sungguh berita yang menyesatkan,” jelas Moeldoko.
Moeldoko juga mengingatkan, selain TKA masuk ke Indonesia, perlu diingat bahwa Tenaga Kerja Indonesia juga membanjiri pasar internasional.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan Perpres No. 20/2018 mengenai TKA lebih mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin TKA.
“Tujuan dari lahirnya Perpres ini diharapkan memberikan kepastian terhadap investor, agar tidak menghambat investasi masuk ke Indonesia,” kata Hanif.
Ia menekankan, investasi merupakan hal yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan.
“Kita tidak bisa membangun hanya dengan APBN saja, kontribusi APBN kita hanya sekitar 15-an persen,” papar Hanif Dhakiri.
Hanif menekankan, Perpres ini hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali.
“Kalau ada didapati pekerja asing bekerja sebagai buruh kasar ya itu pelanggaran. Pelanggaran ya pasti ditindak,” tegasnya.