Politikus Golkar: Kuasa Hukum Pak SN Mungkin Punya Pertimbangan Hukum Lain
"Ya sebagai Kuasa Hukum Pak SN, mungkin memiliki pertimbangan hukum lain," ujar Ace
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail yang meyakini dakwaan intervensi terhadap kliennya tidak akan terbukti, politisi Golkar Ace Hasan Syadzily memaklumi hal tersebut.
Ia menilai, mungkin saja kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi megaproyek KTP-el itu memiliki alasan lain, makanya keberatan atas tuntutan Jaksa KPK.
"Ya sebagai Kuasa Hukum Pak SN, mungkin memiliki pertimbangan hukum lain," ujar Ace, dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews, Selasa (24/4/2018).
Baca: Kuasa Hukum Yakin Vonis MA Terhadap Irman dan Sugiharto Tak Pengaruhi Vonis Novanto
Sebagai politisi partai yang pernah dipimpin Novanto, ia menyatakan akan melihat apa putusan yang akan dijatuhkan terhadap mantan Ketua DPR RI itu.
"Kita lihat saja apa yang diputuskan Majelis Hakim," jelas Ace.
Lebih lanjut, Ace yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi VIII itu mendoakan agar Novanto tabah dan mendapatkan yang terbaik, apapun putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kita hanya bisa mendoakan semoga Pak SN mendapatkan yang terbaik," kata Ace.
Novanto memang dijadwalkan mendengarkan vonis majelis hakim atas kasus dugaan korupsi megaproyek KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntutnya dengan tuntutan kurungan 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Maqdir Ismail sebagai Kuasa Hukum Novanto yakin bahwa dakwaan Jaksa kliennya tidak terbukti di pengadilan.
Baca: Agus Hermanto Berharap Novanto Patuh Terhadap Vonis Hakim
Ia yakin intervensi Setnov dalam kasus tersebut tidak terbukti.
"Karena menurut hemat kami, dakwaan tentang intervensi Pak Novanto tidak terbukti," kata Maqdir saat dihubungi.
Selain menghadapi tuntutan Jaksa KPK, Novanto juga dituntut untuk membayar uang pengganti sekira USD 7,4 juta dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.