Setya Novanto: Saya Sangat Syok
Novanto juga disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatannya berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan hingga sekarang.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, yakni Rp 2,3 triliun.
Selain vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Setya Novanto juga diwajibkan mengembalikan uang negara senilai 7,3 juta dollar AS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto: Saya Sangat Syok"
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.