Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdinand Hutahaean: Urusan TKA Saja Tidak Becus, Bukan Itu Masalahnya Woii, Rezim Senda Gurau

Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahean turut angkat bicara mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Ferdinand Hutahaean: Urusan TKA Saja Tidak Becus, Bukan Itu Masalahnya Woii, Rezim Senda Gurau
ferdinand hutahaean 

TribunWow.com/Lailatun Niqmah

TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahean turut angkat bicara mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Rabu (25/4/2018).

Awalnya, Ferdinand Hutahaean menanggapi postingan Kementerian BUMN yang membahas soal Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Diketahui, penandatangan Perpres ini menuai kontroversi publik.

Sebagian pihak, terutama oposisi bahkan menentang keputusan sang presiden dan meminta Jokowi mencabut Perpresnya.

Sementara itu, pihak pemerintah memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait perpres yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Berita Rekomendasi

Termasuk melalui akun media sosial sejumlah kementerian, seperti Kementerian BUMN hingga Kementerian Agama.

Kementerian BUMN menjelaskan jika Perpres ini merupakan upaya perbaikan untuk meningkatkan lapangan kerja.

Yakni melalui perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan jika investasi sangat penting bagi Indonesia, karena negara ini tak bisa hanya mengandalkan APBN.

"Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi.

Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja," kata Hanif.

Perpres ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah, penyederhanaan prosedur perizinan TKA, mendukung kemudahan berbisnis, mendukung pertumbuhan investasi, hingga menciptakan lapangan kerja.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas