Jaksa Tuntut Alfian Tanjung 3 Tahun Penjara
Selain dituntut pidana penjara selama 3 tahun, dia juga dituntut hukuman denda Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Alfian Tanjung pidana penjara selama tiga tahun karena diduga melakukan ujaran kebencian.
Selain dituntut pidana penjara selama 3 tahun, dia juga dituntut hukuman denda Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (25/4/2018).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfian Tanjung hukuman penjara selama 3 tahun penjara," tutur Reza, jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Tuntutan jaksa didasarkan keterangan ahli saat memberikan pernyataan di persidangan. Salah satu keterangan ahli itu menjelaskan pernyataan Alfian di akun media sosial, twitter, @alfiantmf dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.
Berdasarkan keterangan ahli itu, jaksa menyimpulkan Alfian sengaja menyebarkan unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif kepada orang lain. Atas dasar itu, jaksa menilai Alfian telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat ujaran kebencian.
Melalui akun media sosial twitter, jaksa beralasan Alfian memprovokasi masyarakat, setelah menyatakan PDI Perjuangan terdiri dari antek Partai Komunis Indonesia (PKI). Akibat perbuatan itu, Jaksa menilai PDIP mengalami penurunan elektabilitas partai.
Selain itu, kalimat akun twitter Alfian yang mengusung anti islam mempunyai makna provokatif membangkitkan amarah dan kebencian sehingga bisa menggiring persepsi publik.
"Perbuatan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur kesengajaan dengan menyebarkannya pada akun twitter yang memiliki 1.000 followers sehingga postingan tersebut akan diterima oleh 1.000 followers-nya," ucap jaksa.
Atas perbuatan itu, Alfian dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung. Mantan dosen yang kini jadi pendakwah itu didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas cuitannya di media sosial yang menyebut PDIP sarang PKI.
Tulisan Alfian Tanjung yang didakwa jaksa berunsur ujaran rasa kebencian adalah ‘kalimat 85 persen kader PKI ada di PDIP dan mengusung calon gubernur anti-Islam’.