Mantan Ketua PT Manado Sudiwardono Akui Terima Suap
Di awal persidangan, Sudiwardono, tidak menampik menerima uang 80.000 dollar Singapura
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan suap uang 80.000 dollar Singapura yang menjerat anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Moha dan Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Sidang digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (25/4/2018) siang. Sidang beragenda pemberian keterangan dari saksi, Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Di awal persidangan, Sudiwardono, tidak menampik menerima uang 80.000 dollar Singapura dari anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Moha.
Berdasarkan keterangannya di persidangan, uang itu diberikan sebagai kompensasi penanganan penahanan terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, selaku ibu kandung Aditya Moha
Sudiwardono menjelaskan, uang itu diserahkan dikediamannya di Yogyakarta. Menurut dia, Aditya mengeluh terkait penahanan ibunya. Dia merasa keberatan jika Marlina ditahan karena kondisi sakit.
"'Pak kondisi mama saya seperti ini, karena saya mengerti kondisi anak terhadap orang tua saat sakit. Saya mengerti," tutur Sudi menirukan pernyataan Aditya, di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (25/4/2018) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sempat mengulangi beberapa kali pertanyaan yang sama. Pernyataan itu mengenai pemberian uang terkait dengan permintaan Sudi tidak menahan Marlina Moha.
Sudi berkelit dalam penyerahan uang itu membahas agar Marlina tidak ditahan, sesuai permintaan Aditya. Sudi berdalih, saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik permintaan yang dimaksud Aditya.
"Dia (Aditya,-red) cuma katakan ibunya kena masalah," kata Sudi.
Akhirnya, JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP). Di BAP itu, Sudi pernah mengakui kepada penyidik uang 80.000 dollar Singapura itu agar Marlina tidak ditahan selama mengajukan banding.
Setelah JPU KPU membacakan BAP, Sudi mengakui kepentingan uang tersebut agar ibu kandung Aditya tidak ditahan. Ali Fikri, salah satu JPU KPK akhirnya menghardik terdakwa tersebut.
"Saudara ini jujur. Ini setelah saya bacakan BAP baru mengaku," tegas JPU pada KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, Sudiwardono didakwa menerima suap 120.000 dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya selama beberapa tahap.
Atas perbuatan itu, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.