Mantan Ketua PT Manado Terima Uang Suap Secara Bertahap dari Aditya Moha
Sudi mengungkap itu saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap yang menjerat terdakwa Aditya Moha
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, mengaku pernah menerima uang dari anggota DPR RI, Aditya Moha. Uang itu diberikan secara bertahap.
Sudi mengungkap itu saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap yang menjerat terdakwa Aditya Moha. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Semula, Sudiwardono menemui Aditya di kediamannya, yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di pertemuan tersebut, Aditya menyerahkan uang 80 ribu dollar Singapura.
"Uang 80 ribu dollar Singapura di Yogya. Terdakwa (Aditya Moha,-red) menyerahkan di ruang tamu rumah saya," ungkap Sudiwardono saat bersaksi di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2018).
Sementara itu, uang sisanya senilai 30 ribu dollar Singapura diberikan oleh Aditya Moha di Hotel Alia, DKI Jakarta. Namun, Sudi mengaku sempat menolak untuk menerima uang tersebut.
"Waktu dia (Aditya Moha,-red) memberikan saya SGD 30 ribu. Saya bilang jangan dulu tapi saya terima," ungkap dia.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menanyakan kepada Sudi mengenai pemberian uang lainnya.
"Pernah kah ada tawaran akan memberi uang SGD 40 ribu setelah SGD 80 ribu agar bebaskan Marlina?" tanya jaksa.
Namun, Sudi mengaku lupa.
"Saya lupa. Rasanya Aditya nggak sampaikan seperti itu," ujar Sudi.
Sebelumnya, Sudiwardono didakwa menerima suap 120.000 dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya selama beberapa tahap.
Atas perbuatan itu, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sudiwardono mengaku menerima uang 80.000 dollar Singapura dari anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Moha. Dia mengungkap ini di sidang pada Rabu (25/4/2018) siang.
Berdasarkan keterangan di persidangan, uang itu diberikan sebagai kompensasi penanganan penahanan terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, selaku ibu kandung Aditya Moha. Marlina sedang mengajukan upaya hukum banding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.