Marak Aksi Perampokan di Taksi Daring, Azas Tigor Nainggolan: Bukti Sistem Pengawasan yang Rendah
Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, kasus ini merupakan bukti dari masalah keamanan taksi online yang masih sangat rendah
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Pengguna Taksi Online Dirampok (Lagi), FAKTA Minta Kapolri Tindak dan Tangkap Aplikatornya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perampokan kembali terjadi kepada pengguna taksi online, yakni San San (24), sekira pukul 06.30 WIB, yang dilakukan oleh pengemudi dan komplotannya, Senin (23/4/2018) lalu.
Pagi itu korban memesan taksi online, berangkat dari Duri Selatan Komplek Setia, Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakbar. Saat di perjalanan, tiba-tiba muncul dua orang di bangku belakang. Kedua pelaku langsung membekap korban dengan jaket dan mengikat kakinya.
Analisis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, kasus ini merupakan bukti dari masalah keamanan taksi online yang masih sangat rendah.
Baca: Karyawati Diduga Disekap dan Dirampas Hartanya oleh Sopir Taksi Daring di Tambora
Perampokan ini, kata Tigor, sangat mungkin dilakukan oleh pengemudi taksi online bekerja sama dengan dua orang saat beroperasi.
"Begitu pula kejadian perampokan ini membuktikan bahwa perusahaan aplikator taksi online yang mengelola bisnis taksi online tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pengemudi taksi online sebagai mitranya," ujar Tigor, ketika dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).
Ia mengatakan, terjadinya perampokan ini juga memperlihatkan betapa pemerintah lemah dan tidak mampu mengawasi para aplikator agar memberikan keamanan bagi pengguna taksi online.
Dengan banyaknya presentasi kejahatan yang dilakukan oleh pengemudi taksi online, Tigor menilai sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas.
Baik pada pengemudinya, juga kepada para aplikator untuk ikut bertanggung jawab atas layanan dan keamanan taksi online para mitranya.
"Sudah seharusnya para aplikator ikut bertanggung jawab atas kejadian ini dan harus dituntut tanggung jawab. Adalah kewajiban para aplikator mengawasi para mitranya agar memberikan layanan secara aman dan nyaman kepada penggunanya," kata dia.
Pria yang juga tergabung dalam Forum Peduli Transportasi Online (FPTO) itu mengatakan pihak kepolisian harus cepat bertindak.
Baca: Saat Masuk Mobil Taksi Daring, San San Disekap 2 Orang yang Muncul dari Kursi Belakang
Atas kejadian ini, jelasnya, pihak kepolisian juga harus menempatkan aplikator sebagai tersangka juga selain para pelaku, pengemudi mitranya.
"Untuk itu kami mohon bapak Kapolri menindak dan menangkap juga aplikator tempat mitranya melakukan tindak kejahatan. Terjadinya ini menunjukkan bahwa aplikator telah lalai mengawasi mitranya sendiri dan mengakibatkan kerugian penggunanya," tandasnya.
Sekedar informasi, kejahatan oleh pengemudi taksi online terhadap penggunanya sudah sering terjadi di Indonesia. Kejahatan tersebut antara lain:
1. 11 Oktober 2017 seorang perempuan penumpang taksi online hampir diperkosa di Makasar,
2. 17 Januari 2018 seorang perempuan dirampok oleh pengemudi taksi online yang ditumpangi di Bandung,
3. 12 Pebruari 2018 seorang perempuan dicabuli dan dibuang di sekitar bandara Soekarno Hatta oleh pengemudi taksi yang ditumpangi korban.
4. 18 Maret 2018 l kejahatan dilakukan pengemudi taksi online terhadap penumpang, Yun Siska Rohani (29 tahun) dibunuh oleh pengemudi taksi online yang korban tumpangi di Bogor.