Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rita Bantah Ada Transaksi Suap dengan Pengusaha

Menurut politisi Partai Golkar itu pembelian rumah Rp 6 miliar itu berasal dari segala usaha dimiliki.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rita Bantah Ada Transaksi Suap dengan Pengusaha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Belum ada, rumahnya belum ditempatin," tambahnya.

Sebelumnya, Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima. Semula izin itu tidak bisa diberikan karena terjadi tumpang tindih pada lahan yang dimohonkan. Namun, izin tetap diberikan Rita

Atas perbuatan itu, Rita didakwa melanggar Pasal 12 b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas