Rita Bantah Ada Transaksi Suap dengan Pengusaha
Menurut politisi Partai Golkar itu pembelian rumah Rp 6 miliar itu berasal dari segala usaha dimiliki.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap sebesar Rp 6 miliar atas proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima yang menjerat terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun.
Sidang beragenda pemeriksaan keterangan Rita sebagai saksi itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (25/4/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menggali keterangan Rita mengenai transfer senilai total Rp 6 miliar dari Abun.
Baca: Pulang Pergi Jakarta-Parung Panjang, Bocah Ini Naik KRL Bermodal Rp 4.000 Demi Sekolah
Di persidangan, JPU pada KPK sempat menampilkan bukti transaksi transfer yang masuk ke rekening Rita. Dari transaksi itu terdapat identitas pengirim Abun sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar.
Baca: Nama Tim 11 Bupati Rita Widyasari Lebih Familiar Dibanding Tim Gerbang Raja
Namun, Rita menegaskan, tidak ada suap terkait pemberian izin Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Golden Sawit Prima.
Baca: Pulang Pergi Jakarta-Parung Panjang, Bocah Ini Naik KRL Bermodal Rp 4.000 Demi Sekolah
Uang transfer total Rp 6 miliar dari Abun sebagai transaksi jual beli emas batangan Rita dan Abun.
"Yang satu miliar itu jual beli emas, kalau yang lima miliar itu saya tidak tahu, dan memang saya dan pak Abun itu bukan suap, itu jual beli emas," tutur Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Setelah mendengarkan keterangan Rita, lalu, JPU pada KPK mengonfirmasi asal usul uang pembelian rumah oleh Rita di Jalan Radio Dalam.
Menurut politisi Partai Golkar itu pembelian rumah Rp 6 miliar itu berasal dari segala usaha dimiliki.
Di persidangan sebelumnya, Hanny Kristianto, anak buah Abun, mengungkap, Rita menjamin 15 batang emas kepada Abun mengenai perizinan lahan yang diajukan perusahaan itu. Lalu, emas diuangkan Rita untuk dibelikan rumah.
Sementara itu, pembelian rumah terjadi pada 2010, namun ia tidak melaporkan pembelian rumah ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara pada tahun itu, dia membeli mobil mewah BMW dan dicantumkan LHKPN.
Namun, Rita berdalih, pada tahun itu rumah belum ditempati sementara mobil mewah asal Eropa tersebut digunakan sehari-hari.
"Belum ada, rumahnya belum ditempatin," tambahnya.
Sebelumnya, Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima. Semula izin itu tidak bisa diberikan karena terjadi tumpang tindih pada lahan yang dimohonkan. Namun, izin tetap diberikan Rita
Atas perbuatan itu, Rita didakwa melanggar Pasal 12 b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.