Firasat Buruk Aditya Sebelum Ditangkap KPK: Gelas Pecah hingga Anak Menangis
Aditya saat menjadi saksi untuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sempat menceritakan firasat buruknya sebelum ditangkap KPK.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha (36) menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono demi menolong ibunya, Marina Moha Siahaan yang menjadi terdakwa kasus korupsi tidak ditahan.
Namun, aksinya diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi hingga akhirnya dia ditangkap dan ditahan di Rutan K4 KPK di Jakarta enam bulan lalu. Pun ibundanya akhirnya ditahan di Rutan Mandaleng, Manado, Sulawesi Utara.
Aditya saat menjadi saksi untuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sempat menceritakan firasat buruknya sebelum ditangkap KPK.
Baca: Misteri Jejak Telapak Tangan Hitam di Mobil Pembawa Uang Mesin ATM yang Dirampok
Kata dia, terlalu banyak tanda-tanda yang dirasa olehnya sebelum pergi menemui Sudiwardono, di sebuah hotel di Jakarta, dirinya sempat menghadiri seminar di bilangan SCBD Jakarta.
Ketika itu, dia mengambil segelas air putih untuk diminum. Setelah meneguk air di dalam gelas, gelas seketika pecah ditangannya.
"Gelas itu pecah di tangan saya sebelum saya taruh di meja," ungkapnya.
Bukan hanya itu, dia juga menguraikan, sebelum ke hotel, Aditya sempat menjemput anak dan istrinya. Saat itu, anaknya terus memeluk dan tidak ingin melepaskan. Bahkan hingga menangis.
"Anak saya nangis luar biasa sebelum saya ke hotel. Dia minta saya jangan kemana-kemana. Tapi, bisa reda nangisnya karena dikasih tontonan di ponsel," tandasnya.
Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000.
Suap diberikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.
Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.250.000.000 dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Atas putusan itu, kubu Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.
Bertempat di rumah Sudiwardono di Jogyakarya, 12 agustus 2017, Aditya Moha memberikan uang SGD 80.000 kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan dalam tingkat banding.
Di pertemuan itu, Sudiwardono mengatakan uang SGD 80.000 hanya agar Marlina Moha tidak ditahan. Dan jika mau dibebaskan, Aditya Moha harus menambah pemberian uang.
Akhirnya Sudiwardono mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyatakan selaku Ketua PT Manado, tidak melakukan penahanan pada Marlina Moha.
Sampai pada 6 Oktober 2017 di lantai 12 Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, terjadi kembali penyerahan uang SGD 30.000 serta fasilitas kamar hotel dan menjanjikan pula uang USD 10.000 dengan maksud agar Marlina Moha divonis bebas.
Penyerahan uang SGD 30.000 dilakukan di tangga darurat, sisanya USD 10.000? akan diberikan setelah putusan vonis bebas. Usai penyerahan, Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK. (Tribun Network/ryo/coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.