Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Mahkamah Agung (MA) menggelar pemilihan untuk jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial pada hari ini, Kamis (26/4/2018).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menggelar pemilihan untuk jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial pada hari ini, Kamis (26/4/2018).
Pemilihan ini digelar untuk mengisi jabatan kosong, setelah wakil ketua bidang non-yudisial Suwardi pensiun pada Kamis (1/6/2017) lalu.
Pemilihan ini baru digelar sekarang karena adanya isu revisi RUU Jabatan Hakim mengenai jumlah wakil ketua bidang non-yudisial.
"Mengapa tidak langsung diisi karena ada informasi akan ada revisi UU yang ada perbaikan-perbaikan, antara lain nanti menurut UU yang baru adalah wakil ketua ini ada 2, tetapi sampai hari ini tentang ini tidak ada perubahan," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Jakarta, (25/4/2018).
Baca: Polri - BNN Temukan Ladang Ganja Seluas 7 Hektare di Aceh
Pemilihan digelar di ruang Kusuma Admaja, gedung MA secara terbuka.
Ada 48 hakim agung yang berhak dipilih dan memilih. Pemilihan akan berlangsung sampai wakil ketua bidang non-yudisial baru dipilih.
"Calon yang terpilih harus memenuhi (syarat suara) 50 plus 1. Akan ada pemilihan 2 calon teratas," jelas Abdullah.