Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Diminta Maksimal Lakukan Sosialisasi Perpres TKA

Irgan berharap niat baik dari Perpers ini tidak mengganggu ketenangan masyarakat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemerintah Diminta Maksimal Lakukan Sosialisasi Perpres TKA
The Huffington Post
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP angkat bicara mengenai kontroversi Perpres No. 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Anggota F Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chaerul Mahfiz melihat kontroversi ini muncul karena pemerintah tidak melakukan sosialisasi maksimal.

Akibatnya muncul anggapan bahwa Perpers ini membuat semua level pekerjaan bisa diisi oleh tenaga kerja asing.

Baca: Tiga Berandalan Mabuk Memalak Kevin, Saat Tak Diberi Uang Langsung Menganiaya Dengan Taring Babi

Masyarakat pun curiga jika akan ada jutaan TKA khususnya dari China yang membanjiri semua lapangan pekerjaan yang ada.

Irgan berharap niat baik dari Perpers ini tidak mengganggu ketenangan masyarakat.

"Padahal ini lebih banyak ke penyederhanaan ijin. Dari misalnya sebelum Perpers prosedur izin perlu 20 hari, kini menjadi enam hari," Irgan dalam diskusi Seminar Nasional yang digelar F PPP, Rabu (25/4/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Seperti apa hidangan penutup di KTT Korea Selatan-Korea Utara yang diprotes Jepang?

Secara prinsip syarat penggunaan TKA tidak berubah signifikan hanya birokrasi perizinan saja yang disederhanakan.

Dengan disederhanakannya prosedur akan meningkatkan investasi diberbagai sektor usaha.

Makanya menurut Irgan, pemerintah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat berapa kebutuhan TKA dan level apa saja mereka akan bekerja.

Irgan menyebut memang ada proyek yang memungkinkan investor membawa pekerja dari negaranya.

Namun ia meminta agar posisi low level tetap diisi oleh tenaga kerja asli Indonesia.

Irgan juga mengemukan saat ini data TKA yang sudah memiliki izin resmi sebanyak 126.000 Orang yang terdiri dari beberapa level jabatan seperti level Komisaris, Manager, Profesional.

Sedangkan dilihat dari segi sektor pekerjaan terdiri dari sektor pertanian, Industri dan Perdagangan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas