Alumni 212 Minta Jokowi Hentikan Kasus Rizieq, Ini Tanggapan Pihak Istana
Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta Presiden Joko Widodo menghentikan proses hukum kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta Presiden Joko Widodo menghentikan proses hukum kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Presiden Johan Budi untuk menangapi pertemuan PA 212 dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di salah satu masjid di Bogor.
"Dalam pertemuan itu salah satu hal mengemuka yang disampaikan Persaudaraan Alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi seperti pak Habib Rizieq Shihab," ujar Johan di komplek Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Baca: Soal Isu Pencabutan Status Tersangka Rizieq Shihab, Denny Siregar: Kesalahan Besar Jokowi
Menurut Johan, intinya PA 212 meminta Presiden Jokowi mendorong kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) kasus Rizieq dan presiden menolaknya.
"Ketika menanggapi permintaan itu, presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, jadi tunggu proses hukum yang profesional, presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum," ujar Johan.
Pada 29 Mei 2017, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pornografi terkait percakapan mesum yang diduga antara dia dan Firza Husen.
Sebelumnya, beredar foto Jokowi bertemu Persaudaraan Alumni 212 di salah satu masjid di Bogor pada 22 April 2018.
Jokowi terlihat berada di salah satu ruangan masjid, dengan memakai kemeja lengan panjang berwarna putih, celana panjang, dan peci berwarna hitam.
Jokowi berdiri diapit pengurus Persaudaraan Alumni 212, di antaranya Al-Khaththath, Sobri Lubis, Usamah Hisyam, Slamet Maarif, dan Yusuf Marta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.